Tugas Pokok dan Fungsi

Puskesmas Koba 2022-03-02 03:32:49

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Repuplik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilyah kerjanya.

Puskesmas merupakan unit pelaksanaan teknis Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan diwilayah kerjanya. Puskesmas mempunya tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Puskesmas berfungsi menyelengarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama diwilayah kerjanya.

Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan mengurangi risiko kesehatan yang terhadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dengan pendeketan keluarga.

UPTD Puskesmas Koba

Jl. Kenanga Atas No.16, Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telp.

Tautan Lainnya
Pengunjung
Flag Counter
Lokasi Kantor

© 2020 All Rights Reserved.